Pegawai ASN Honorer Diganti Part Time, Begini Cara Daftarnya

TAKARANEWS – Pemerintah secara resmi akan menghapus pegawai honorer pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Penghapusan ini dilakukan dengan harapan tidak menimbulkan PHK massal yang dapat menyebabkan peningkatan pengangguran di Indonesia.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah sedang membahas kemungkinan penggantian pegawai honorer dengan PPPK Part Time yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara umum, PPPK part time ini akan menjadi bagian dari pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja tertentu dengan jam kerja yang lebih singkat dari jam kerja biasanya.

Sebagai contoh, PNS penuh waktu biasanya bekerja 8 jam sehari, sedangkan PNS part time akan bekerja hanya 4 jam sehari.

Mengenai gaji, PNS Part Time ini akan mendapatkan gaji yang tidak jauh berbeda dengan gaji pegawai honorer yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pegawai honorer tertinggi berada di DKI Jakarta, yaitu sekitar Rp 5,61 juta.Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman mengenai prosedur pendaftaran menjadi PNS Part Time.

Yang pasti, jenis pekerjaan ini akan menggantikan pekerjaan pegawai honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk mendaftar sebagai PPPK, calon pelamar dapat melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Proses perekrutan akan dilakukan dengan sistem yang sama seperti pendaftaran CPNS.

Sumber: bisnis.com

Bagikan