ANGGOTA DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara, menyayangkan masih munculnya bisnis prostitusi berkedok spa di Bali. Hal itu dikatakannya merespons digerebeknya kasus prostitusi berkedok spa yakni Pink Palace yang terletak di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Badung.
Menurutnya, hal itu bisa terjadi akibat dari lemahnya penegakan hukum mulai dari supervisi, monitoring, evaluasi, (sumonev), dan berakhir di penegakan hukum.
Anggota DPRD Badung dari Partai Gerindra tersebut mengatakan, kasus ini sesungguhnya tidak terjadi bila instansi lintas sektor melakukan sumonev secara berkala.
Baca juga : Polda Bali Tutup Spa Diduga Layani Prostitusi Sesama Jenis di Seminyak
“Akibat lemahnya sumonev ini maka muncul Pink Palace sebagai istana merah muda yang menggelitik,” ujarnya, Kamis (19/9).
Saat ini, kasus prostitusi berkedok spa ini menjadi atensi publik. Kendati demikian, ia juga mengapresiasi Polda Bali yang dengan langkah hukum yang tegas terukur menindak praktik prostitusi sejenis berkedok spa itu.
“Kami apresiasi langkah Polda Bali yang telah mampu mengungkap adanya praktik spa dengan layanan sesama jenis yang menghentakkan perasaan publik Bali dengan pariwisata budayanya. Di sisi lain, kita mempertanyakan bagaimana proses pembangunan, proses perizinan, hingga operasionalnya yang luput dari pengawasan Pemerintah Kabupaten Badung,” ujarnya.
Baca juga : Pencuri Spesialis Ayam Aduan Dibekuk di Canggu, Badung
Unit teknis di Dinas Perizinan Badung, Dinas Pariwisata Daerah Badung, Satpol PP, dan lintas sektor lainnya harusnya sejak awal melakukan pengawasan.
“Sekarang saatnya penegakan hukum karena ternyata banyak terjadi pelanggaran yang menghentakan publik. Bagaimana mungkin citra spa di Bali yang menjadi kebutuhan pariwisata dibelokkan untuk praktik prostitusi sesama jenis,” ujarnya.
Puspa Negara menyebutkan, dari jam operasional saja sudah melanggar. Diketahui Pink Palace masih beroperasi hingga pukul 04.00 dini hari. Ini tentunya sudah tidak wajar. Selain itu, ia menduga Pink Palace memang menyasar wisatawan asing.
“Saya mendorong pihak kepolisian mengambil langkah langkah profesional untuk menindak pelaku usaha dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (OL/J-3)