DPT Pilkada Kabupaten Bekasi Ditetapkan 2.251.856 Jiwa
Ilustrasi .(Dok. MI)

KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 mencapai 2.251.856 jiwa berdasarkan hasil rapat pleno terbuka.

Jumlah pemilih tersebut bertambah sebanyak 51.647 jiwa jika dibandingkan dengan daftar pemilih tetap saat pemilihan presiden dan legislatif 2024 yang berjumlah 2.200.209 jiwa.

“Penetapan jumlah DPT ini berdasarkan berita acara rekapitulasi yang dihasilkan melalui forum rapat pleno terbuka dihadiri Ketua KPU Jawa Barat, sesuai dengan tahapan jadwal dari KPU RI,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Jumat (20/9).

Baca juga : Pemutakhiran Data Pemilih Harus Akurat Demi Keterpenuhan Logistik Pilkada 2024

Ia mengatakan jumlah DPT Pilkada Serentak Kabupaten Bekasi 2024 terdiri atas 1.124.775 pemilih laki-laki serta 1.127.081 perempuan yang tersebar di 187 desa dan kelurahan di 23 kecamatan. “Mereka telah terdata untuk menggunakan hak pilih di masing-masing TPS (tempat pemungutan suara) dengan total sebanyak 4.206 titik,” katanya.

Ali menjelaskan penetapan DPT tersebut dilakukan mengacu hasil perubahan yang tertuang pada tahapan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan oleh masing-masing panitia pemilihan di tingkat kecamatan.

Perubahan itu antara lain disebabkan telah terjadi perpindahan pemilih dari Kabupaten Bekasi ke daerah lain baik di dalam maupun luar Provinsi Jawa Barat begitu pula sebaliknya.

Baca juga : Penetapan Paslon Jadi Momen Rawan Pilkada

Kemudian dokumen kependudukan pemilih yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) tidak tercatat dalam daftar pemilih karena tidak terdeteksi pada sistem informasi data pemilih atau tidak valid.

Dirinya menyatakan momentum penetapan DPT ini merupakan akhir dari proses pelaksanaan tahapan pendataan pemilih sehingga apabila ke depan ditemukan nama yang muncul sebagai daftar pemilih tambahan atau pemilih khusus, validasi proses pendataan hanya dilakukan di TPS.

“Bagi masyarakat yang namanya belum tercatat sebagai daftar pemilih tetap diharapkan segera mendatangi petugas kami yakni badan ad
hoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan setempat maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di masing-masing wilayah,” katanya.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan nama untuk memastikan tercantum atau tidak dalam daftar pemilih tetap dengan mengakses laman daring cekdptonline.kpu.go.id. (Ant/J-2)



Sumber Link