Penasaran Gaji Ketua RT? Ini Rinciannya

TAKARANEWS – Ketua RT (Rukun Tetangga) memiliki peran penting dalam mengawasi warga dalam skala terkecil dalam komunitas di Indonesia. Pemilihan Ketua RT biasanya dilakukan oleh masyarakat setempat.

Tugas dan wewenang Ketua RT telah diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 Ayat 1. Ketua RT bertugas membantu Kepala Desa dalam melayani masyarakat, memberikan data kependudukan dan izin, serta menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Berikut adalah daftar gaji Ketua RT di beberapa daerah:

  • DKI Jakarta: Ketua RT di DKI Jakarta mendapatkan uang penyelenggaraan sebesar Rp 2.000.000 (Rp 2 juta) per bulan.
  • Bekasi: Ketua RT di Bekasi menerima bantuan operasional sebesar Rp 5.000.000 (Rp 5 juta) per tahun, yang jika dibagi menjadi 12 bulan, setara dengan Rp 416.000 (Rp 416 ribu) per bulan.
  • Yogyakarta: Ketua RT di Yogyakarta menerima upah sebesar Rp 250.000 (Rp 250 ribu) per bulan.
  • Magelang: Ketua RT di Magelang mendapatkan upah sebesar Rp 300.000 (Rp 300 ribu) per bulan.
  • Semarang: Gaji Ketua RT di Semarang pada tahun 2022 adalah Rp 600.000 (Rp 600 ribu) per bulan. Pada tahun 2023, dijanjikan akan naik menjadi Rp 1.000.000 (Rp 1 juta) per bulan.
  • Padang: Ketua RT di Padang menerima upah sebesar Rp 245.000 (Rp 245 ribu) per bulan.
  • Makassar: Ketua RT di Makassar menerima upah berdasarkan kinerja, mulai dari Rp 500.000 (Rp 500 ribu) hingga Rp 2.000.000 (Rp 2 juta) per bulan.
  • Riau: Ketua RT di Riau menerima Rp 500.000 (Rp 500 ribu) per bulan.
  • Pontianak: Ketua RT di Pontianak menerima upah sebesar Rp 1.500.000 (Rp 1,5 juta) per tahun atau Rp 125.000 (Rp 125 ribu) per bulan.

Probolinggo: Ketua RT di Probolinggo menerima honorarium sebesar Rp 180.000 (Rp 180 ribu) per bulan.

Penting dicatat bahwa angka-angka ini dapat berubah dan perlu diverifikasi pada sumber yang sah sebelum digunakan.

Sumber: detik.com

Bagikan