Peran Vital Palang Merah Indonesia dalam Konflik Bersenjata dan Kemanusiaan
PMI berperan penting dalam memberikan bantuan kemanusiaan selama konflik bersenjata dan perang.(ICRC)

PALANG Merah Indonesia (PMI) memainkan peran vital dalam situasi perang dan konflik bersenjata. Didirikan lebih dari 150 tahun lalu untuk mengurangi penderitaan akibat perang, aktivitas PMI meliputi mediasi antara pihak yang bertikai, perawatan korban terluka, kunjungan tahanan perang, dan perlindungan masyarakat sipil. 

PMI memulai kegiatannya dengan memberikan bantuan pada korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan mengembalikan tawanan perang sekutu serta Jepang. Pada 15 Juni 1950, PMI diakui secara internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dan menjadi anggota Palang Merah Internasional. 

Selanjutnya, PMI diterima sebagai anggota Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

Baca juga : Mitos dan Fakta Seputar Donor Darah

Aturan PMI dalam Perang

Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No 25 tanggal 16 Januari 1950 dan Keppres No 246 tanggal 29 November 1963 untuk mengakui keberadaan PMI dan menetapkan tugas utamanya dalam memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan perang sesuai Konvensi Jenewa 1949.

Pada 2018, PMI diakui sebagai badan hukum dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, yang mengatur kegiatan PMI sesuai Konvensi Jenewa 1949. 

Tugas PMI meliputi memberikan bantuan pada korban konflik bersenjata, pelayanan darah, pembinaan relawan, pendidikan dan pelatihan kepalangmerahan, penyebaran informasi, penanganan musibah dan bencana, serta pelayanan kesehatan dan sosial, baik di dalam maupun luar negeri, serta melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan pemerintah.

Peran PMI dalam Perang

  • Bantuan Kemanusiaan: PMI memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, termasuk layanan medis, distribusi makanan, dan penyediaan tempat penampungan.
  • Pelayanan Darah: PMI menyediakan pelayanan darah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk membantu korban yang membutuhkan transfusi darah.
  • Pembinaan Relawan: PMI melatih dan membina relawan agar siap memberikan bantuan dalam situasi darurat.
  • Pendidikan dan Pelatihan: PMI melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengenai kepalangmerahan untuk meningkatkan kapasitas dalam menangani situasi darurat.
  • Diseminasi Informasi: PMI menyebarluaskan informasi terkait kegiatan kepalangmerahan dan hukum humaniter internasional untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat. (PMI/Z-3)



Sumber Link