SATPAM KOMPLEKS TURUT JADI SAKSI PADA SIDANG MARIO DANDY!

TAKARANEWS – 15 Juni 2023, Paman Cristalino David Ozora, Muhammad Rustam Atala, dan Satpam Kompleks Perumahan Green Permata dijadwalkan sebagai saksi dalam sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo. Ketua mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, mengungkapkan bahwa Rustam akan memberikan keterangannya melalui zoom karena saat ini sedang menjalani ibadah haji di Arab Saudi.

Hakim Alimin meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menugaskan perwakilannya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi untuk mendampingi Rustam dalam memberikan keterangan secara jarak jauh.

Sidang ini akan dilanjutkan pada hari Kamis, 15 Juni, dengan saksi dari pihak keamanan yang akan hadir. Jaksa menambahkan bahwa mereka berusaha agar Rustam Atala yang berada di Makkah dapat menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan, sudah ada empat saksi yang dihadirkan. Mereka termasuk ayah David, Jonathan Latumahina, teman David, dan kedua orang tua David.

Jonathan telah mengungkapkan kondisi David setelah mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy dan juga memberikan informasi terkait kejanggalan yang terjadi selama proses penyelidikan oleh kepolisian.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat dengan rencana bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang anak perempuan berinisial AG (15).

Kejadian penganiayaan terhadap David terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Mario diduga melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David. Setelah David terjatuh dan tidak bergerak, Mario menginjak kepala bagian belakang David dengan keras sambil mengeluarkan makian.

Meskipun David dalam keadaan tidak berdaya, Mario tetap melanjutkan kekerasan dengan memukul kepala bagian belakang David dengan tangan kanannya dengan kekuatan penuh.

Bagikan