Ini Syarat – Syarat Terbaru Subsidi Motor Listrik

TAKARANEWS – Pemerintah telah membuat syarat pembelian motor listrik subsidi menjadi lebih mudah. Kini, konsumen hanya perlu menyediakan KTP dan memiliki usia minimal 17 tahun untuk membeli motor listrik dengan potongan harga sebesar Rp 7 juta.

Sebelumnya, syarat pembelian motor listrik subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Aturan ini menyebutkan bahwa program bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi salah satu dari empat kriteria, yaitu memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR), mendapatkan bantuan produktif usaha mikro, menerima bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 VA. Hal ini telah dianggap membatasi jumlah calon pembeli motor listrik subsidi.

Pemerintah pun merevisi persyaratan tersebut untuk mendorong penyerapan motor listrik subsidi yang lebih besar. Persyaratan baru yang diberlakukan adalah calon pembeli motor listrik harus memiliki KTP, berusia 17 tahun atau lebih, dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa seorang pembeli dapat membeli satu unit motor listrik dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Perubahan persyaratan ini diharapkan akan meningkatkan minat masyarakat untuk membeli motor listrik subsidi. Pemerintah menargetkan agar 200.000 unit motor listrik subsidi tersalurkan hingga akhir tahun 2023. Meskipun hingga saat ini baru 225 unit yang terdistribusi sejak subsidi diperkenalkan pada Maret 2023, diharapkan bahwa dengan perubahan persyaratan ini, target tersebut dapat tercapai.

Selain persyaratan baru untuk pembeli motor listrik subsidi, peraturan ini juga menegaskan bahwa dalam proses pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua (KBL Berbasis Baterai Roda Dua), diler harus memeriksa data pembeli yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Proses ini akan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, yang disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Sumber: detik.com

Bagikan