146 Unit Kia Rio Siap Dilelang, Berikut Rincian Harga dan Jadwalnya

TAKARANEWS – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok akan mengadakan lelang 146 unit mobil Kia Rio tahun 2014. Lelang tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 26-27 Juni 2023. Harga awal atau batas minimum untuk lelang dimulai dari Rp 38 juta, namun ada biaya tambahan yang perlu dipersiapkan bagi para calon peserta lelang!

Dalam informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi Bea Cukai Tanjung Priok, terdapat 146 unit mobil Kia Rio dengan pilihan transmisi otomatis dan manual yang akan dilelang. Mobil-mobil tersebut masih dalam status off the road atau belum dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

Bagi pemenang lelang, mereka akan mendapatkan Form A dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan risalah lelang dari KPKNL Jakarta II untuk mengurus surat registrasi dan identifikasi kendaraan. Biaya ini belum termasuk dalam angka final dari biaya yang harus dikeluarkan oleh pemenang lelang.

Harga limit atau nilai awal untuk lelang mobil tersebut ditetapkan sebesar Rp 43.024.000 untuk pilihan transmisi otomatis. Calon pembeli yang tertarik perlu menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 21,5 juta. Sedangkan untuk Kia Rio dengan transmisi manual, batas harganya adalah Rp 38.137.000, dengan uang jaminan sebesar Rp 19 juta.

Uang jaminan lelang harus diterima secara efektif paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang, dengan memperhatikan mekanisme end of day yang berlaku di bank yang digunakan. Namun, uang jaminan lelang akan dikembalikan secara penuh tanpa potongan kepada peserta lelang, kecuali pemenang lelang.

Perlu diketahui bahwa harga limit berbeda dengan harga lelang. Harga limit adalah harga minimum untuk barang yang akan dilelang yang ditetapkan oleh penjual. Sementara harga lelang adalah penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang yang telah disahkan sebagai pemenang oleh pejabat lelang.

Pemenang lelang juga harus membayar sisa harga lelang (setelah dikurangi uang jaminan). Biaya tambahan yang perlu dipersiapkan termasuk bea lelang sebesar tiga persen, bea pencacahan sebesar 2,5 persen, dan biaya jasa pra lelang sebesar 15 persen dari selisih antara harga limit dan harga lelang.

Selain biaya-biaya tersebut, pemenang lelang juga harus menyiapkan dana untuk pengeluaran barang. Setelah itu, pemenang lelang dapat mengambil Surat Izin Pengeluaran Barang (SIPB) di KPUBC Tipe A Tanjung Priok. Untuk mengambilnya, pemenang lelang harus mengisi layanan SIPB Lelang melalui website bcpriok.net/slim3.0 dengan mengunggah scan dokumen asli seperti KTP, berita acara pemenang lelang, dan NPWP.

SIPB akan diterbitkan setelah berkas diverifikasi oleh petugas dan dapat dicetak dalam waktu minimal 2 hari kerja sejak tanggal pelaksanaan lelang. Pengambilan barang harus dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari kerja setelah lelang dengan membawa berkas pemenang lelang dan data diri. Jika melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan biaya penumpukan sebesar Rp 250.000 per hari per LOT.

Pelaksanaan lelang ini dapat diakses melalui situs lelang resmi pemerintah (lelang.go.id) dan dilakukan selama dua hari sesuai dengan waktu server. Jadwal lelangnya seperti yang tertera dalam informasi Bea Cukai Tanjung Priok adalah sebagai berikut:

Senin (26 Juni 2023)

  • 08.30-09.30 WIB: 21 unit Kia Rio transmisi manual dengan nomor lot A1-A21
  • 10.00-11.00 WIB: 21 unit Kia Rio transmisi manual dengan nomor lot B1-B21
  • 11.30-12.30 WIB: 21 unit Kia Rio transmisi manual dengan nomor lot C1-C21
  • 13.00-14.00 WIB: 18 unit Kia Rio transmisi manual dengan nomor lot D1-D18, dan 3 unit Kia Rio transmisi otomatis dengan nomor lot D19-D21
  • 14.30-15.30 WIB: 21 unit Kia Rio transmisi otomatis dengan nomor lot E1-E21

Selasa (27 Juni 2023)

  • 11.00-12.00 WIB: 21 unit Kia Rio transmisi otomatis dengan nomor lot F1-F21
  • 13.30-14.30 WIB: 20 unit Kia Rio transmisi otomatis dengan nomor lot G1-G20

Lelang akan dilakukan melalui metode open bidding melalui website lelang.go.id dengan tempat pelaksanaan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Senen, Jakarta Pusat.

Sumber: detik.com

Bagikan