Audrey Davis.(Dok.Instagram)

POLISI mengungkapkan bahwa anak dari musisi Indonesia David Bayu, Audrey Davis, sempat diancam oleh tersangka AP, 27, yang merupakan mantan pacarnya sebelum video syur tersebut disebar di media sosial.

“Sempat ada ancaman terhadap saksi AD yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8).

Ade Safri sebelumnya mengatakan AP menyebarkan video syur tersebut lantaran sakit hati karena diputuskan. Video syur tersebut direkam pada Desember 2022 yang lalu.

Baca juga :  Polisi Temukan Bukti Baru Setelah Audrey Davis Akui Jadi Pemeran Video Syur

“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” ujarnya.

Kepada polisi, AP mengaku menyebarkan video tersebut untuk mempermalukan AD. AP juga menyebarkan video tersebut agar orang lain ikut berfantasi.

“Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****,” jelasnya.

Diketahui, pria AP sendiri ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Pria AP saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka AP terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (Fik)

Sumber Link