Marka Jalan Warna Kuning: Menunjukkan Identitas Jalan Nasional

TAKARANEWS – Marka jalan berwarna kuning memiliki peran yang sangat penting dalam menyediakan informasi yang relevan tentang lokasi, kondisi, dan status jalan yang dilalui oleh pengendara. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2), marka jalan warna kuning berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai jalan nasional. Dengan identitas ini, jalan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk pemeliharaannya.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai penanda identitas jalan nasional, marka jalan warna kuning sering ditemukan dalam bentuk garis horizontal di tengah-tengah jalan. Saat Anda melintasi jalan dengan marka warna kuning, ini menandakan bahwa Anda sedang berada di jalan nasional yang menghubungkan dua ibu kota provinsi.

Salah satu keuntungan melintasi jalan nasional adalah Anda dapat dengan mudah mengikuti jalur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jalan nasional biasanya memiliki akses yang baik dan ditandai dengan papan penunjuk rute jalan yang mencantumkan nomor jalan tersebut. Nomor jalan tersebut berada dalam lingkup Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.

Dalam Surat Keputusan tersebut, nomor-nomor jalan diberikan berdasarkan kriteria tertentu untuk menentukan jalan nasional, termasuk jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, serta jalan strategis nasional.

Penentuan nomor jalan nasional tidak dilakukan secara sembarangan. Menurut Pasal 2 Ayat ketiga dalam Surat Keputusan tersebut, ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur akan diberikan nomor ganjil dengan urutan yang dimulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).

Marka jalan warna kuning ini bukan hanya sekadar simbol atau tanda saja, tetapi memainkan peran yang krusial dalam membantu pengendara memahami karakteristik jalan yang mereka lewati. Identitas sebagai jalan nasional mengindikasikan bahwa jalan tersebut adalah bagian vital dari infrastruktur transportasi negara dan oleh karena itu penting untuk dipelihara dan dikelola dengan baik.

Pengendara yang memahami arti dari marka jalan warna kuning dan nomor jalan dapat merasa lebih percaya diri dalam perjalanan mereka, mengurangi risiko tersesat, dan memanfaatkan infrastruktur jalan yang telah dirancang dengan baik untuk memudahkan mobilitas. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk mengenali dan memahami fungsi penting dari marka jalan warna kuning ini agar dapat menggunakan jalan nasional dengan aman dan efisien.

Bagikan