Perhatikan Hal Ini Jika Kamu Ingin Beli Kendaraan Second

TAKARANEWS – Mengenal Arti STNK Only dalam Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Online yang Harus Diketahui

Istilah “STNK Only” dalam jual beli motor dan mobil bekas secara online adalah kondisi di mana kendaraan tersebut dijual tanpa memiliki kelengkapan surat-surat lain selain STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Kondisi ini bisa terjadi karena berbagai alasan, dan biasanya pemilik atau penjual kendaraan sudah menginformasikan hal ini sebelum melakukan transaksi.

Namun, kelengkapan lain yang sebenarnya wajib dimiliki adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), karena berkas ini merupakan tanda kepemilikan kendaraan yang sah dan legal menurut hukum.

Jika kendaraan hanya memiliki STNK tanpa BPKB, maka resiko terjadinya masalah di kemudian hari cenderung tinggi karena kemungkinan kendaraan tersebut tidak dalam kondisi yang baik atau legal.

Penjualan mobil dengan status “STNK Only” tentu menimbulkan kekhawatiran dan rasa curiga bagi pembeli, karena BPKB memang sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang membeli kendaraan dengan status “STNK Only”?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan memberikan penjelasan.

Ia menjelaskan bahwa penjualan kendaraan bermotor secara online yang hanya menginfokan adanya STNK saja jelas tidak aman.

Hukum pemindahtanganan kendaraan bermotor sudah diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:

UU No 22/20092. PP No 76/2022 3. Perpres 5/20154. Perpol 7/2021

Oleh karena itu, konsumen diingatkan untuk selalu waspada saat membeli kendaraan secara online atau melalui perantara. Berikut adalah beberapa tips sederhana saat membeli kendaraan bekas:

Lakukan survei lokasi. Saat membeli kendaraan bekas, sebaiknya datangi lokasi kendaraan tersebut pada siang hari agar dapat melihat fisik kendaraan dengan lebih baik dan memastikan kondisinya sebelum memutuskan untuk membeli.2. Jangan menyerahkan sepenuhnya kepercayaan kepada orang lain untuk membeli kendaraan bermotor karena pemahamannya belum tentu sama.3. Periksa keaslian dokumen seperti STNK, BPKB, dan faktur penjualan kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin. Saat ini banyak kalangan yang memalsukan ketiga dokumen tersebut. Untuk memeriksa keasliannya, dapat menggunakan aplikasi e-samsat.4. Belilah kendaraan bekas melalui platform penjualan mobil bekas yang resmi atau dikenal luas oleh masyarakat.5. Mintalah garansi karena platform penjualan mobil bekas resmi umumnya memberikan jaminan garansi tertentu atas produk yang mereka pasarkan.

Petrus Aldo juga menekankan bahwa persyaratan pemindahtanganan kendaraan bermotor harus diperhatikan, termasuk BPKB, STNK, cek fisik kendaraan, tanda bukti pemindahtanganan kepemilikan, identitas pemilik baru, dan mutasi keluar daerah jika pemilik baru berada di luar wilayah regident kendaraan.

Dengan memperhatikan langkah-langkah di atas, diharapkan pembeli dapat melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas secara lebih aman dan terhindar dari masalah di kemudian hari.

Sumber: grid.com

Bagikan