Larangan Truk Beroperasi Selama Libur Idul Adha 2023

TAKARANEWS – Pemerintah telah mengumumkan jadwal cuti bersama dan libur nasional Idul Adha 2023 yang jatuh pada tanggal 28-30 Juni 2023. Dalam rangka menjaga kondisi lalu lintas yang tetap kondusif, diberlakukan pembatasan operasional truk barang.

Aturan mengenai pembatasan operasional truk tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Pembatasan operasional truk barang berlaku untuk kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (Kg), mobil barang sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan ini akan diberlakukan mulai dari tanggal 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, pada tanggal 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Terakhir, pada tanggal 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Pembatasan truk akan berlaku di beberapa ruas jalan tol dan non-tol yang terletak di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Ruas jalan tol yang terkena pembatasan antara lain Jakarta-Cikampek, Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, serta Cikampek-Palimanan. Sedangkan ruas jalan non-tol yang terkena pembatasan meliputi Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon, dan Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi. Pemerintah memberlakukan pembatasan ini untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah kemacetan selama periode libur panjang Idul Adha. Diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama dan kenyamanan selama perjalanan.

Bagikan