Motivator Mario Teguh Kembali Dipolisikan Terkait Tuduhan Penipuan 5 Miliar

TAKARANEWS – Mario Teguh, seorang motivator terkenal, telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp5 miliar. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2023. Pelapor dalam kasus ini adalah Sunyoto Indra Prayitno. Mario Teguh dilaporkan berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Selain Mario Teguh, istri Mario Teguh, Linna Susanto, juga dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus ini. Ada perjanjian sebelumnya antara kliennya dan Mario Teguh untuk mengontrak Mario Teguh sebagai duta merek dalam promosi produk skincare. Namun, Mario Teguh diklaim tidak memenuhi janjinya dan menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi kliennya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Sebelumnya, Mario Teguh juga diduga terlibat dalam praktik penipuan robot trading dari perusahaan NET89. Meski begitu, kuasa hukum Mario Teguh, Elza Syarief, membantah bahwa Mario menerima uang dari Billions Group atau dari member NET89. Elza menjelaskan bahwa peran Mario dalam Billions Group hanya sebagai edukator bisnis yang memberikan materi tentang cara menjalankan bisnis secara global.

Hal ini berbeda dengan klaim korban trading NET89 yang melaporkan platform tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan pencucian uang. Beberapa nama seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, dan Mario Teguh disebut terlibat dalam kasus ini. Namun, Elza menyatakan bahwa Mario Teguh tidak pernah menerima imbalan atau komisi dari kegiatan tersebut.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan yang telah diajukan oleh Sunyoto Indra Prayitno terhadap Mario Teguh.

Sumber: wartakotalive.com

Bagikan