Masa Berlaku SIM Digugat, Sudah Ada Sejak 90 Tahun Yang Lalu

TAKARANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggelar sidang pengujian materiil terkait Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama berkaitan dengan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang saat ini berdurasi lima tahun. Dalam sidang tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail memberikan pandangannya.

Menurut Nurhasan, masa berlaku lima tahun untuk SIM telah menjadi bagian dari kesadaran hukum di Indonesia. Bahkan, kebijakan ini sudah berlangsung sejak tahun 1933. Ia mengemukakan bahwa penentuan lima tahun sebagai masa berlaku SIM sudah diakui secara budaya dan sosial di masyarakat Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa pada saat pembentukan Undang-Undang LLAJ No. 22 tahun 2009, konsep masa berlaku lima tahun untuk SIM telah berlaku selama 75 tahun sejak undang-undang lalu lintas pertama kali diterapkan pada tahun 1933, yang disebut Wegverkeer Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86.

Konsep ini kemudian diadopsi kembali dalam perubahan undang-undang selanjutnya, seperti Undang-Undang No. 3 Tahun ’65 dan Undang-Undang No. 14 Tahun ’92. Bahkan saat pembentukan Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009, konsep masa berlaku lima tahun tetap diadopsi kembali, menunjukkan bahwa ini sudah menjadi bagian dari budaya hukum dan kesadaran hukum Indonesia.

Nurhasan juga menyebutkan bahwa masa berlaku lima tahun memiliki fungsi positif terkait dengan pembaharuan data pemegang SIM. Ini memiliki manfaat penting dalam hal kepentingan forensik kepolisian, khususnya dalam proses penelusuran terhadap orang-orang yang terlibat dalam kecelakaan atau tindak pidana.

Menurutnya, mengubah jangka waktu masa berlaku SIM akan merusak aspek budaya hukum yang telah terbentuk selama bertahun-tahun, dan juga menghilangkan fungsi positif yang telah ada. Nurhasan menekankan bahwa proses perubahan ini tidak akan mudah dan akan menimbulkan transisi yang sulit.

Sumber: detik.com

Bagikan