Jangan Tunggu STNK Diblokir, Begini Cara Cek Tilang Elektronik

TAKARANEWS – Penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah berlaku secara nasional di berbagai daerah.

Pengemudi yang terjaring kamera tilang elektronik karena melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima surat pemberitahuan ke alamat yang terdaftar pada data kendaraan.

Selain menunggu surat pemberitahuan di rumah, Anda juga dapat memeriksa tilang elektronik dari ponsel (HP) jika merasa melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.

Berikut adalah lima langkah mandiri untuk memeriksa tilang elektronik melalui HP atau perangkat elektronik lain, seperti yang dilansir oleh Korlantas.polri.go.id:

  1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data.
  2. Isi data yang diperlukan, termasuk nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
  3. Setelah mengisi semua data dengan benar, klik ‘Cek Data’.
  4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
  5. Namun, jika Anda terbukti melanggar peraturan, data pelanggaran akan ditampilkan, termasuk waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sebagai informasi, tilang elektronik harus segera dihadapi jika Anda terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE.

Jika dibiarkan, STNK Anda dapat diblokir oleh pihak kepolisian, seperti yang terjadi pada Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu pada Oktober 2022 lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Sumardji, mengungkapkan bahwa sebanyak 2.600 STNK telah diblokir di wilayahnya.

“Pemblokiran ini dilakukan setelah pemilik TNK tidak merespons atau menindaklanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang diterima,” jelasnya.

Menurut Kombes Sumardji, angka tersebut cukup tinggi dan menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan, kepedulian, dan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Sumber: grid.com

Bagikan