5 Pejabat Kemendag Dihukum Kasus Korupsi Migor

Kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya antara Januari 2021 hingga Maret 2022 mencapai babak baru.

Saat ini, 3 perusahaan sawit telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengungkapkan bahwa perkara ini telah diselesaikan melalui sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah tingkat Kasasi.

“Ada lima terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara selama 5-8 tahun,” ungkap Ketut seperti dikutip pada Jumat (16/6/2023).

“Akibat perkara ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.6,47 triliun. Perbuatan para terpidana juga berdampak signifikan, yakni menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng.

Sebagai akibatnya, negara terpaksa mengeluarkan dana sebesar Rp.6,19 triliun dalam bentuk bantuan tunai langsung kepada masyarakat untuk mempertahankan daya beli terhadap komoditas minyak goreng,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejagung, terdapat 5 orang terdakwa dalam kasus ini, yaitu:

  1. Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag)
  2. Pierre Togar Sitanggang (Manajer Umum Bagian Urusan Umum Musim Mas)
  3. Dr. Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia)
  4. Stanley Ma (Manajer Senior Urusan Korporasi Permata Hijau Group)
  5. Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag).

Putusan penjara dan denda yang dijatuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Indrasari Wisnu Wardhana
  2. Penjara selama 3 tahun dengan potongan masa tahanan
  3. Denda sebesar Rp100.000.000 atau kurungan 2 bulan sebagai subsidiari.
  • Dr. Master Parulian Tumanggor
  • Penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan potongan masa tahanan
  • Denda sebesar Rp100.000.000 atau kurungan 2 bulan sebagai subsidiari.
  • Pierre Togar Sitanggang
  • Penjara selama 1 tahun dengan potongan masa tahanan
  • Denda sebesar Rp100.000.000 atau kurungan 2 bulan sebagai subsidiari.
  • Stanley Ma
  • Penjara selama 1 tahun dengan potongan masa tahanan
  • Denda sebesar Rp100.000.000 atau kurungan 2 bulan sebagai subsidiari.
  • Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei
  • Penjara selama 1 tahun dengan potongan masa tahanan
  • Denda sebesar Rp100.000.000 atau kurungan 2 bulan sebagai subsidiari.

Vonis Mahkamah Agung (MA)

Namun, pada tanggal 12 Mei 2023, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis yang lebih berat terhadap para terdakwa, yaitu sebagai berikut:

  1. Indrasari Wisnu Wardhana

Vonis penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan sebagai subsidiari.

  • Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei

Vonis penjara selama 7 tahun dengan denda Rp250 juta atau kurungan 6 bulan sebagai subsidiari.

  • Dr. Master Parulian Tumanggor

Vonis penjara selama 6 tahun dengan denda Rp200 juta atau kurungan 6 bulan sebagai subsidiari.

  • Pierre Togar Sitanggang

Vonis penjara selama 6 tahun dengan denda Rp200 juta atau kurungan 6 bulan sebagai subsidiari.

  • Stanley Ma

Vonis penjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta atau kurungan 6 bulan sebagai subsidiari.

Perusahaan Tersangka

Kini, Kejagung menetapkan perusahaan 3 orang terdakwa jadi tersangka korporasi perkara korupsi minyak goreng.

“Majelis Hakim menyatakan, yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi, tempat di mana para terpidana bekerja. Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,” ujar Ketut.

Kejagung, lanjut dia, kemudian melakukan langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi.

“Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” katnya.

“Terbukti, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut. Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka,” pungkasnya

Bagikan