Ini Pertimbangan Hakim Memvonis Bebas Wanita Pemotong Penis Selingkuhan

TAKARANEWS – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga telah menjatuhkan vonis lepas kepada Adi Siska Telaumbanua (28) yang memotong penis Otomasi Gulo (28), selingkuhannya, di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut adalah “melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.” Putusan tersebut diambil dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (26/7) kemarin.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Siska terbukti melakukan penganiayaan berat sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 351 ayat 2 KUHP. Namun, hakim berpendapat bahwa perbuatan Siska bukan merupakan tindak pidana.

Hakim menjelaskan, “menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana.”

Berdasarkan vonis tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Siska segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut Siska dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Dalam tuntutan jaksa, Siska dituduh melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

Jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan menyatakan, “terdakwa Siska Telaumbanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.”

Sumber: detik.com

Bagikan