Ahok Tetap Menjadi Komisaris Utama Pertamina, Segini Gajinya

TAKARANEWS – Menteri BUMN, Erick Thohir, telah memutuskan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan tetap menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Pertamina (Persero). Sebelumnya, beredar kabar bahwa Ahok akan mengisi posisi sebagai Direktur Utama di BUMN migas tersebut.

Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, yang mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Meskipun demikian, dengan jabatannya sebagai Komisaris Utama, Ahok berhak mendapatkan pendapatan hingga miliaran rupiah setiap bulan. Berdasarkan laporan keuangan terakhir perseroan pada tahun 2022, kompensasi yang dibayarkan dan terutang kepada Dewan Komisaris Pertamina pada periode hingga 31 Desember 2022 mencapai US$ 46,84 juta atau sekitar Rp 702,6 miliar.

Struktur komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Honorarium untuk komisaris utama yang dijabat oleh Ahok adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama.

Selain menerima gaji, direksi dan komisaris juga menerima tunjangan. Bagi direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan, dewan komisaris menerima tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.

Saat ini, Pertamina memiliki 7 orang komisaris termasuk Ahok. Jika kompensasi tersebut dibagi secara merata, maka setiap komisaris termasuk Ahok akan menerima Rp 100,37 miliar per tahun (Rp 702,6 miliar dibagi 7 orang) atau sekitar Rp 8,36 miliar per bulan.

Jumlah ini jauh lebih tinggi dari pendapatan yang diterima Ahok pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 34,3 miliar per tahun atau sekitar Rp 2,8 miliar per bulan.

Sumber: detik.com

Bagikan