Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang 9 Triliun

TAKARANEWS – Sidang Gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Terhadap Gubernur Jawa Barat

Sidang gugatan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah dimulai. Dalam gugatannya, Panji Gumilang menuntut ganti rugi sebesar Rp 9 triliun.

Dalam pantauan detikJabar pada Selasa (15/8/2023), Panji diwakili oleh kuasa hukumnya, Sutardi, ketika hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sementara itu, Ridwan Kamil diwakilkan oleh pejabat dari Biro Hukum Setda Jabar, Arief Najmudin.

Tahap awal persidangan ini berfokus pada pemeriksaan berkas dan keabsahan penasihat hukum dari kedua belah pihak yang terlibat dalam gugatan. Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Tuti Haryati, kemudian mengusulkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi.

Usai persidangan, kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, enggan mengungkapkan isi materi gugatan yang diajukan oleh kliennya. Ia menyatakan bahwa ini baru tahap awal persidangan dan materi gugatan akan dijelaskan pada jadwal sidang berikutnya.

“Saat ini kita belum bisa mengungkapkannya, kita masih menuju mediasi. Nanti pada saat yang tepat akan kita sampaikan,” ujarnya kepada wartawan di PN Bandung.

Namun, kemudian Sutardi mengungkapkan isi materi gugatan tersebut kepada Ridwan Kamil. Ternyata, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 9 triliun.

“Gugatan kepada Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Rp 9 perak, totalnya. Inmateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun,” ungkap Sutardi.

Gugatan ini diajukan karena Panji Gumilang merasa bahwa Ridwan Kamil mengambil keputusan secara gegabah dalam penanganan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Terlebih lagi, Ridwan Kamil juga membentuk tim investigasi yang menurut Panji Gumilang telah merugikan citranya.

“Kami merasa bahwa Ridwan Kamil sebagai pejabat terlalu cepat dan gegabah dalam menyimpulkan, yang telah merugikan klien kami. Seakan-akan dia telah memberikan vonis sebelum ada keputusan dari pengadilan,” ungkap Sutardi.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin, juga mengungkapkan bahwa persidangan perdana terkait gugatan ini akan melanjutkan dengan proses mediasi. Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung.

“Pemeriksaan berkas dan surat kuasa telah selesai. Kita akan melanjutkan dengan mediasi, dan akan dijadwalkan kembali,” jelasnya.

Sumber: detik.com

Bagikan