Tok! Mulai 1 Juli 2023 QRIS Tak Lagi Gratis

TAKARANEWS – Mulai tanggal 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi kepada pedagang atau merchant pengguna.

Selain itu, BI juga telah mengeluarkan imbauan kepada para pedagang agar tidak membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS kepada konsumen. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mendorong inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro.

Sebelumnya, usaha mikro tidak dikenakan biaya MDR QRIS alias sebesar 0 persen. Namun, mulai awal bulan ini, biaya MDR QRIS tersebut ditetapkan sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro dan 0,7 persen untuk transaksi lainnya.

Insentif potongan MDR sebenarnya telah diberlakukan sejak awal hingga akhir Desember 2021, kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2022, dan kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2023.

MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran. Besaran MDR dan distribusinya ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Data yang dikumpulkan oleh BI mencatat bahwa hingga Februari 2023, jumlah pedagang atau merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta, dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Selain itu, nilai transaksi QRIS mencapai Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebanyak 121,8 juta.

Dengan diberlakukannya biaya layanan QRIS ini, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dari penggunaan QRIS serta mendorong pertumbuhan inklusi keuangan di Indonesia. Keputusan ini juga bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro agar dapat lebih mudah mengadopsi teknologi pembayaran digital dan meningkatkan akses ke layanan keuangan.

Bagikan